Selasa, 29 Juni 2010

TUJUAN, PRINSIP DAN AZAS


PPDB bertujuan memberikan layanan bagi anak usia sekolah/lulusan untuk memasuki satuan pendidikan yang lebih tinggi secara tertib, terarah, dan berkualitas.

Pelaksanaan PPDB memiliki prinsip :
  1. Semua anak usia sekolah memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan pada satuan pendidikan yang lebih tinggi.
  2. Tidak ada penolakan PPDB bagi yang memenuhi syarat, kecuali jika daya tampung di sekolah yang bersangkutan tidak mencukupi dan ketentuan waktu proses PPDB telah berakhir;
  3. Sejak awal pendaftaran calon peserta didik dapat menentukan pilihannya, ke sekolah negeri atau ke sekolah swasta.
Pelaksanaan PPDB memiliki azas :
  1. Objektif, artinya bahwa PPDB baik peserta didik baru maupun pindahan harus memenuhi ketentuan umum yang telah ditetapkan;
  2. Transparan, artinya PPDB bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua peserta didik, untuk menghindari penyimpangan-penyimpangan yang mungkin terjadi;
  3. Akuntabel, artinya PPDB dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat baik prosedur maupun hasilnya;
  4. Tidak Diskriminatif, artinya PPDB di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tidak membedakan Suku, Agama, dan Ras atau Golongan;
  5. Kompetitif, artinya PPDB dilakukan melalui seleksi berdasarkan kompetensi yang disyaratkan oleh satuan pendidikan tertentu.


PERSYARATAN


Calon peserta didik baru SMA :
  1. Memiliki SKHUN SMP/SMPLB/MTs, DNUN Paket B atau SKYBS; dan
  2. Berusia maksimal 21 tahun pada tanggal 12 Juli 2009.
Calon peserta didik baru SMK :
  1. Memiliki SKHUN SMP/MTs, DNUN Paket B atau SKYBS
  2. Berusia maksimal 21 tahun;
  3. Tidak memiliki kendala fisik untuk mengikuti kegiatan belajar mengajar sesuai karakteristik Kompetensi Keahlian yang dipilih;
  4. Tidak buta warna untuk calon peserta didik pada kompetensi keahlian:

    1. Semua kompetensi keahlian pada Bidang Studi Teknologi dan Rekayasa dan Bidang Studi Teknologi Informasi dan Komunikasi
    2. Akomodasi Perhotelan
    3. Busana Butik
    4. Jasa Boga
    5. Patiseri
    6. Kecantikan Rambut
    7. Kecantikan Kulit
    8. Usaha Perjalanan Wisata
    9. Desain Komunikasi Visual
  5. Memiliki tinggi badan minimal 158 cm bagi calon peserta didik pria, dan 153 cm bagi calon peserta didik wanita untuk kompetensi keahlian:

    1. Teknik Pemesinan
    2. Teknik Kendaraan Ringan
    3. Semua kompetensi keahlian pada program studi keahlian Teknologi Pesawat Udara
    4. Semua kompetensi keahlian pada program studi keahlian Teknik Perkapalan
    5. Akomodasi Perhotelan
    6. Jasa Boga
    7. Usaha Perjalanan Wisata
    8. Patiseri
    9. Kecantikan Rambut
    10. Kecantikan Kulit
    11. Desain Komunikasi Visual
    12. Administrasi Perkantoran
    13. Pemasaran
  6. Tidak buta warna dan memiliki tinggi badan minimal 158 cm bagi calon peserta didik pria dan 153 cm bagi calon peserta didik wanita untuk kompetensi keahlian

    1. Teknik Pemesinan
    2. Teknik Kendaraan Ringan
    3. Semua program studi keahlian Teknologi Pesawat Udara
    4. Semua program studi Teknik Perkapalan
    5. Akomodasi Perhotelan
    6. Jasa Boga
    7. Usaha Perjalanan Wisata
    8. Patiseri
    9. Kecantikan Rambut
    10. Kecantikan Kulit
    11. Desain Komunikasi Visual
    12. Pemasaran


Disamping memenuhi persyaratan di atas, proses pra pendaftaran wajib dilakukan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari:
  1. Luar Provinsi DKI Jakarta;
  2. Sekolah Indonesia di luar negeri; dan
  3. Sekolah asing

Calon peserta didik baru sebagaimana dinyatakan di atas dapat di terima di sekolah negeri maksimum 5% dari daya tampung tahap pertama.

Disamping memenuhi persyaratan dimaksud dalam poin a-f, calon peserta didik baru sebelum lulusan tahun pelajaran 2009/2010 dan lulusan pendidikan kesetaraan paket B berasal dari Provinsi DKI Jakarta wajib mengikuti proses pra pendaftaran.

Proses pra pendaftaran sebagaimana dimaksud diatas:
  1. Dilaksanakan dengan menyerahkan SKHUASBN/SKHUN/DNUN Paket B/SKYBS dari satuan pendidikan yang menyatakan kelulusan.
  2. Untuk memperoleh nomor pendaftaran sebagai pengganti nomor peserta UASBN/UN/UNPK.

Calon peserta didik baru sebagaimana disebut pada bagian akhir diatas, yang tidak melakukan proses pra pendaftaran, tidak dapat mengikuti PPDB Real Time Online.

Untuk calon peserta didik baru dari sekolah asing dalam proses pra pendaftaran melampirkan surat rekomendasi dari Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan Nasional serta mengikuti seleksi penyetaraan yang diselenggarakan oleh Dinas pada tanggal 1 - 3 Juni 2010.

Peserta didik yang dinyatakan diterima pada satuan pendidikan melalu jalur non reguler (RSBI, Sekolah kelas Internasional, SMANU MHT), tidak dapat mengikuti PPDB Real Time Online System.



TATA CARA PENDAFTARAN PPDB REAL TIME ONLINE

  1. Pendaftaran pada sekolah tujuan SMA Negeri:

    1. Calon peserta didik baru dapat memilih 1,2,3,4 maksimal 5 pilihan SMA Negeri yang berbeda;
    2. Calon peserta didik baru yang dinyatakan diterima sementara pada saat proses seleksi berlangsung belum dapat mendaftar lagi ke SMA Negeri dan/atau SMK Negeri; dan
    3. Calon peserta didik baru yang tidak diterima di semua sekolah pilihannya selama proses seleksi berlangsung, dapat mendaftar kembali dengan memilih SMA Negeri yang berbeda atau dapat mendaftar ke SMK Negeri selama batas waktu pendaftaran PPDB Real Time Online.
  2. Pendaftaran pada sekolah tujuan SMK Negeri:

    1. Calon peserta didik baru dapat memilih maksimal 3 (tiga) kompetensi keahlian, pada SMK Negeri yang sama dan/atau berbeda dengan memperhatikan persyaratan khusus pada masing-masing kompetensi keahlian;
    2. Calon peserta didik baru yang dinyatakan diterima sementara pada saat proses seleksi berlangsung belum dapat mendaftar kembali ke SMK Negeri dan/atau SMA Negeri; dan
    3. Calon peserta didik baru yang tidak diterima di semua kompetensi keahlian di SMK Negeri pilihan selama proses seleksi berlangsung, dapat mendaftar kembali selama batas waktu pendaftaran PPDB Real Time Online dengan :

      1. Memilih kompetensi keahlian yang sama pada SMK Negeri yang berbeda;
      2. Memilih kompetensi keahlian yang berbeda pada SMK Negeri yang sama;
      3. Atau dapat mendaftar ke SMA Negeri.


TAHAPAN PELAKSANAAN PPDB REAL TIME ONLINE

  1. Pelaksanaan PPDB Real Time Online dilakukan dengan 2 (dua) tahap;
  2. Pelaksanaan PPDB Real Time Online Tahap Pertama:

    • Calon peserta didik baru mendaftar di salah satu sekolah negeri terdekat;
    • Calon peserta didik baru mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh sekolah dan melengkapinya dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6;
    • Pada saat proses pendaftaran calon peserta didik baru menyerahkan kartu peserta UASBN/UN/UNPK;
    • Calon peserta didik baru yang telah melakukan pendaftaran dan memenuhi persyaratan diberikan tanda bukti pendaftaran beserta nomor urut pendaftaran yang diperoleh dari sistem PPDB Real Time Online setelah operator sekolah memasukkan datacalon peserta didik;
    • Tanda Bukti Pendaftaran sebagaimana di atas harus ditandatangani oleh calon peserta didik baru dan panitia sekolah;
  3. Pelaksanaan PPDB Real Time Online Tahap Kedua :

    • PPDB Real Time Online tahap kedua hanya bisa diikuti oleh:

      1. Calon peserta didik baru dari sekolah asal Provinsi DKI Jakarta yang tidak diterima pada tahap pertama;
      2. Calon peserta didik baru SMK yang gugur pada saat lapor diri tahap pertama karena disebabkan tidak memenuhi persyaratan khusus bagi masing-masing kompetensi keahlian
    • Tata cara pendaftaran tahap kedua sama dengan tahap pertama

Copyright @ 2010 Dinas Pendidikan DKI Jakarta 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar